SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN Pasal 9 (1) Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang mempunyai tugas pokok melakukan urusan surat menyurat, pengarsipan, urusan rumah tangga, dan keprotokolan, perlengkapan dan perbekala
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Pasal 9
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang
Kepala Subbagian yang mempunyai tugas pokok melakukan
urusan surat menyurat, pengarsipan, urusan rumah tangga, dan
keprotokolan, perlengkapan dan perbekalan, pengelolaan aset,
pengelolaan administrasi kepegawaian, analisis jabatan,
penyajian data kepegawaian dan penyiapan bahan pembinaan
pegawai ASN, serta penyiapan bahan penyusunan laporan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan urusan administrasi surat menyurat;
b. Penyelenggaraan urusan rumah tangga
c. Pengelolaan kearsipan;
d. Pengelolaan dan pencatatan aset;
e. Pelaksanaan urusan kelembagaan, ketatalaksanaan, rumah
tangga, perlengkapan dan aset kantor;
f. Pelaksanaan pelayanan keprotokolan;
g. Penyusunan analisis jabatan dan beban kerja, evaluasi
jabatan, formasi dan kebutuhan pegawai;
h. Pelaksanaan peningkatan SDM aparatur;
i. Penyiapan bahan usulan pengangkatan PNS, kenaikan gaji
berkala, kenaikan pangkat, mutasi dan cuti pegawa