Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN Pasal 9 (1) Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang mempunyai tugas pokok melakukan urusan surat menyurat, pengarsipan, urusan rumah tangga, dan keprotokolan, perlengkapan dan perbekala

SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Pasal 9

(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang

Kepala Subbagian yang mempunyai tugas pokok melakukan

urusan surat menyurat, pengarsipan, urusan rumah tangga, dan

keprotokolan, perlengkapan dan perbekalan, pengelolaan aset,

pengelolaan administrasi kepegawaian, analisis jabatan,

penyajian data kepegawaian dan penyiapan bahan pembinaan

pegawai ASN, serta penyiapan bahan penyusunan laporan.

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian

menyelenggarakan fungsi:

a. Pelaksanaan urusan administrasi surat menyurat;

b. Penyelenggaraan urusan rumah tangga

c. Pengelolaan kearsipan;

d. Pengelolaan dan pencatatan aset;

e. Pelaksanaan urusan kelembagaan, ketatalaksanaan, rumah

tangga, perlengkapan dan aset kantor;

f. Pelaksanaan pelayanan keprotokolan;

g. Penyusunan analisis jabatan dan beban kerja, evaluasi

jabatan, formasi dan kebutuhan pegawai;

h. Pelaksanaan peningkatan SDM aparatur;

i. Penyiapan bahan usulan pengangkatan PNS, kenaikan gaji

berkala, kenaikan pangkat, mutasi dan cuti pegawa