Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

CAMAT

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KECAMATAN

(1) Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas

penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan

penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi

kewenangan pada wilayah keijanya serta sebagian kewenangan

bupati yang dilimpahkan kepada camat dalam rangka

meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan,

pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat

desa / kelurahan;

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), camat mempunyai fungsi:

a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;

b. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan

ketenteraman dan ketertiban umum;

d. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan

daerah dan peraturan bupati;

e. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana

pelayanan umum;

f. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan

yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;

g. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan

desa dan/atau kelurahan;

h. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi

kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit

kerja pemerintahan daerah kabupaten yang ada di

kecamatan;

i. Pelaksanaan sebagian kewenangan bupati yang dilimpahkan

kepada camat;

j. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan

perundang-undanganUntuk melaksanakan tugas dan fungsi camat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan (2), camat mempunya urian tugas

sebagai berikut:

a. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat

kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang mengatur pelaksanaan urusan

pemerintahan;

b. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,

yang meliputi:

1. Partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah

perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan

kecamatan;

2. Sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan

masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta

di wilayah kerja kecamatan;

3. Efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah

kecamatan; dan

4. Pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat

di wilayah kerja kecamatan kepada bupati.

c. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman

dan ketertiban umum, meliputi:

1. Sinergisitas dengan Kepolisian Negara Republik

Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan instansi

vertikal di wilayah kecamatan;

2. Harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh

masyarakat; dan

3. Pelaporan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan

ketertiban kepada bupati.

d. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan

daerah dan peraturan kepala daerah, meliputi:

1. Sinergisitas dengan perangkat daerah yang tugas dan

fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-

undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik

Indonesia; dan

2. Pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan

peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan

kepada bupati.

e. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana

pelayanan umum, meliputi:

1. Sinergisitas dengan perangkat daerah dan/atau instansi

vertikal yang terkait;

2. Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas

pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta; dan

3. Pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan

fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada

bupati.

f. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan

di tingkat kecamatan, meliputi:

1. Sinergisitas perencanaan dan pelaksanaan dengan

perangkat daerah dan instansi terkait;

2. Efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat

Kecamatan; dan

3. Pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di

tingkat Kecamatan kepada bupati;Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan

desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang mengatur desa;

h. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi

kewenangan Kabupaten Katingan yang tidak dilaksanakan

oleh unit kerja perangkat daerah Kabupaten Katingan yang

ada di kecamatan, meliputi:

1. Perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di

kecamatan;

2. Fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan

minimal di wilayahnya;

3. Efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat

di wilayah kecamatan; dan

4. Pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada

masyarakat di wilayah kecamatan kepada bupati melalui

sekretaris daerah.

i. Melaksanakan tugas pelimpahan pelayanan perijinan dan

non perijinan dari bupati serta tugas lainnya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.