CAMAT
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KECAMATAN
(1) Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas
penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan
penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi
kewenangan pada wilayah keijanya serta sebagian kewenangan
bupati yang dilimpahkan kepada camat dalam rangka
meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan,
pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat
desa / kelurahan;
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), camat mempunyai fungsi:
a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
b. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum;
d. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan
daerah dan peraturan bupati;
e. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana
pelayanan umum;
f. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
g. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan
desa dan/atau kelurahan;
h. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit
kerja pemerintahan daerah kabupaten yang ada di
kecamatan;
i. Pelaksanaan sebagian kewenangan bupati yang dilimpahkan
kepada camat;
j. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan
perundang-undanganUntuk melaksanakan tugas dan fungsi camat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2), camat mempunya urian tugas
sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat
kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur pelaksanaan urusan
pemerintahan;
b. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,
yang meliputi:
1. Partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah
perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan
kecamatan;
2. Sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan
masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta
di wilayah kerja kecamatan;
3. Efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah
kecamatan; dan
4. Pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat
di wilayah kerja kecamatan kepada bupati.
c. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman
dan ketertiban umum, meliputi:
1. Sinergisitas dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan instansi
vertikal di wilayah kecamatan;
2. Harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh
masyarakat; dan
3. Pelaporan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan
ketertiban kepada bupati.
d. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan
daerah dan peraturan kepala daerah, meliputi:
1. Sinergisitas dengan perangkat daerah yang tugas dan
fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-
undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia; dan
2. Pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan
peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan
kepada bupati.
e. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana
pelayanan umum, meliputi:
1. Sinergisitas dengan perangkat daerah dan/atau instansi
vertikal yang terkait;
2. Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta; dan
3. Pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada
bupati.
f. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
di tingkat kecamatan, meliputi:
1. Sinergisitas perencanaan dan pelaksanaan dengan
perangkat daerah dan instansi terkait;
2. Efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat
Kecamatan; dan
3. Pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
tingkat Kecamatan kepada bupati;Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan
desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur desa;
h. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Kabupaten Katingan yang tidak dilaksanakan
oleh unit kerja perangkat daerah Kabupaten Katingan yang
ada di kecamatan, meliputi:
1. Perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di
kecamatan;
2. Fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan
minimal di wilayahnya;
3. Efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat
di wilayah kecamatan; dan
4. Pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada
masyarakat di wilayah kecamatan kepada bupati melalui
sekretaris daerah.
i. Melaksanakan tugas pelimpahan pelayanan perijinan dan
non perijinan dari bupati serta tugas lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.