Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

SEKSI PEMBANGUNAN

SEKSI PEMBANGUNAN

(1) Seksi Pembangunan dipimpin oleh seorang kepala seksi dan

bertanggung jawab kepada camat melalui sekretaris kecamatan

dan mempunyai tugas pokok membantu camat dalam

menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas

camat dalam bidang pembangunan;

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Kepala Seksi Pembangunan menyelenggarakan

fungsi:

a. Penyusunan rencana program dan kegiatan pembangunan

di tingkat kecamatan;

b. Pelaksanaan fasilitasi penyusunan rencana

penyelenggaraan pembangunan melalui proses musyawarah

perencanaan pembangunan;

c. Pelaksanaan fasilitasi pembinaan, rekomendasi,

pengendalian dan koordinasi pengumpulan data di bidang

penataan ruang permukiman;

d. Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran

hutan dan lahae. Pelaksanaan pemberian perijinan, penetapan/

penyelenggar aan, fasilitasi, pembinaan, rekomendasi,

pengendalian dan koordinasi pengumpulan data bidang

jalan, jembatan dan pengairan;

f. Pelaksanaan pemberian perijinan, penetapan/

penyelenggara, fasilitasi, pembinaan, pemberi rekomendasi,

pengawasan/pengendalian pengumpulan data di bidang

perhubungan serta pos dan telekomunikasi;

g. Pelaksanaan pemberian perijinan, penetapan/

penyelenggaraan, fasilitasi, pembinaan, pemberian

rekomendasi, pengawasan/pengendalian dan koordinasi

pengumpulan data di bidang lingkungan hidup;

h. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang

tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku;

i. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

j. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan prasarana umum

dengan sub unit kerja lain di lingkungan kecamatan;

k. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai

dengan ketentuan.

(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Kepala Seksi Pembangunan mempunyai uraian tugas :

a. Mengoordinir pelaksanaan kegiatan Musyawarah Rencana

Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan, dan

tingkat kelurahan/desa;

b. Mengoordinir penyusunan rekap usulan rencana proyek

fisik, sarana dan prasarana kantor instansi pada saat

Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang);

c. Membuat laporan kegiatan pembangunan sebagai bahan

pimpinan pada saat rakor dan evaluasi pembanguna;

d. Menangani masalah ekonomi, pertanian, perkebunan,

kehutanan, pekerjaan umum, peternakan, lingkungan

hidup, Sumber Daya Alam;

e. Membuat peta dan data masalah potensi-potensi yang ada

di kecamatan;

f. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan

pembangunan di wilayah kecamatan;

g. Menyusun bahan rekomendasi di bidang pembangunan

jalan, jembatan, pengairan, perhubungan serta pos

telekomunikasi, lingkungan hidup, penata ruang dan

permukiman;

h. Memelihara sarana dan prasarana umum;

i. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai

dengan ketentuan.