SEKSI PEMBANGUNAN
SEKSI PEMBANGUNAN
(1) Seksi Pembangunan dipimpin oleh seorang kepala seksi dan
bertanggung jawab kepada camat melalui sekretaris kecamatan
dan mempunyai tugas pokok membantu camat dalam
menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas
camat dalam bidang pembangunan;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Seksi Pembangunan menyelenggarakan
fungsi:
a. Penyusunan rencana program dan kegiatan pembangunan
di tingkat kecamatan;
b. Pelaksanaan fasilitasi penyusunan rencana
penyelenggaraan pembangunan melalui proses musyawarah
perencanaan pembangunan;
c. Pelaksanaan fasilitasi pembinaan, rekomendasi,
pengendalian dan koordinasi pengumpulan data di bidang
penataan ruang permukiman;
d. Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran
hutan dan lahae. Pelaksanaan pemberian perijinan, penetapan/
penyelenggar aan, fasilitasi, pembinaan, rekomendasi,
pengendalian dan koordinasi pengumpulan data bidang
jalan, jembatan dan pengairan;
f. Pelaksanaan pemberian perijinan, penetapan/
penyelenggara, fasilitasi, pembinaan, pemberi rekomendasi,
pengawasan/pengendalian pengumpulan data di bidang
perhubungan serta pos dan telekomunikasi;
g. Pelaksanaan pemberian perijinan, penetapan/
penyelenggaraan, fasilitasi, pembinaan, pemberian
rekomendasi, pengawasan/pengendalian dan koordinasi
pengumpulan data di bidang lingkungan hidup;
h. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang
tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku;
i. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
j. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan prasarana umum
dengan sub unit kerja lain di lingkungan kecamatan;
k. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai
dengan ketentuan.
(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Kepala Seksi Pembangunan mempunyai uraian tugas :
a. Mengoordinir pelaksanaan kegiatan Musyawarah Rencana
Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan, dan
tingkat kelurahan/desa;
b. Mengoordinir penyusunan rekap usulan rencana proyek
fisik, sarana dan prasarana kantor instansi pada saat
Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang);
c. Membuat laporan kegiatan pembangunan sebagai bahan
pimpinan pada saat rakor dan evaluasi pembanguna;
d. Menangani masalah ekonomi, pertanian, perkebunan,
kehutanan, pekerjaan umum, peternakan, lingkungan
hidup, Sumber Daya Alam;
e. Membuat peta dan data masalah potensi-potensi yang ada
di kecamatan;
f. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
pembangunan di wilayah kecamatan;
g. Menyusun bahan rekomendasi di bidang pembangunan
jalan, jembatan, pengairan, perhubungan serta pos
telekomunikasi, lingkungan hidup, penata ruang dan
permukiman;
h. Memelihara sarana dan prasarana umum;
i. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai
dengan ketentuan.