SUB UMUM DAN KEPEGAWAIAN
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Pasal 9
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang
Kepala Subbagian yang mempunyai tugas pokok melakukan
urusan surat menyurat, pengarsipan, urusan rumah tangga, dan
keprotokolan, perlengkapan dan perbekalan, pengelolaan aset,
pengelolaan administrasi kepegawaian, analisis jabatan,
penyajian data kepegawaian dan penyiapan bahan pembinaan
pegawai ASN, serta penyiapan bahan penyusunan laporan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan urusan administrasi surat menyurat;
b. Penyelenggaraan urusan rumah tangga
c. Pengelolaan kearsipan;
d. Pengelolaan dan pencatatan aset;
e. Pelaksanaan urusan kelembagaan, ketatalaksanaan, rumah
tangga, perlengkapan dan aset kantor;
f. Pelaksanaan pelayanan keprotokolan;
g. Penyusunan analisis jabatan dan beban kerja, evaluasi
jabatan, formasi dan kebutuhan pegawai;
h. Pelaksanaan peningkatan SDM aparatur;
i. Penyiapan bahan usulan pengangkatan PNS, kenaikan gaji
berkala, kenaikan pangkat, mutasi dan cuti pegawaij. Penyelenggaraan disiplin pegawai;
k. Penyiapan bahan pembinaan PNS;
l. Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
(3) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai
uraian tugas :
a. Merencanakan operasional pelaksanaan tugas pada
Subbagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan program
kerja tahunan;
b. Membagi tugas kepada pelaksana di lingkungan Subbagian
Umum dan Kepegawaian dengan memberi arahan sesuai
dengan bidang tugas dan permasalahannya agar
pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas ketatausahaan berupa
surat menyurat dan melaksanakan kearsipan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku agar
terlaksananya tertib administrasi;
d. Mengoordinasikan kegiatan penyelenggaraan urusan rumah
tangga dan memberi petunjuk pelaksanaan agar tugas-
tugas rumah tangga beijalan dengan baik;
e. Memeriksa surat masuk dan surat keluar serta memantau
penyelesaian surat yang sedang diproses agar penyelesaian
surat tepat waktu, sasaran dan kualitas;
f. Menyelenggarakan urusan keprotokolan dan penyiapan
rapat agar seluruh acara dapat berjalan lancar;
g. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan
prasarana, pengurusan rumah tangga,
pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan
aset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan
kantor;
h. Menyusun analisis jabatan dan beban kerja, evaluasi
jabatan, formasi dan kebutuhan pegawai;
i. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan disiplin
pegawai;
j. Melaksanakan penyiapan bahan usulan pengangkatan PNS,
kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, mutasi,
pengembangan karir dan cuti pegawai;
k. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan
dan ketatalaksanaan kepada unit keija di lingkungan dinas;
l. Mengoordinasikan urusan perlengkapan kantor dan memberi
petunjuk pelaksanaannya agar tugas-tugas perlengkapan
beijalan dengan baik;
m. Membubuhkan paraf pada naskah dinas agar terciptanya
tertib administrasi sesuai dengan tata naskah dinas;
n. Membuat saran pertimbangan pada bidang tugas Umum dan
kepegawaian untuk mendapatkan keputusan pimpinan;
o. Mengoordinasikan bawahan dalam pelaksanaan tugas dan
dalam penyusunan UKP, DUK, Karis/Karsu, Karpeg, BPJS,
TASPEN, Kenaikan Gaji Berkala, Cuti dan Pensiun pegawai
ASN;
p. Memeriksa hasil kerja bawahan guna penyempumaan lebih
lanjut dan mengevaluasi kegiatan subbagian umum dan
pelaporan dan untuk mengetahui kesesuaian dengan
rencana keija;
Menilai prestasi kerja bawahan untuk bahan penetapan
penilaian prestasi keija;
r. Melaporkan pelaksanaan tugas/kegiatan baik secara lisan
maupun terulis berdasarkan kegiatan yang telah
dilaksanakan sebagai bahan masukan bagi pimpinan; dan
s. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan