Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

SUB UMUM DAN KEPEGAWAIAN

SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Pasal 9

(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang

Kepala Subbagian yang mempunyai tugas pokok melakukan

urusan surat menyurat, pengarsipan, urusan rumah tangga, dan

keprotokolan, perlengkapan dan perbekalan, pengelolaan aset,

pengelolaan administrasi kepegawaian, analisis jabatan,

penyajian data kepegawaian dan penyiapan bahan pembinaan

pegawai ASN, serta penyiapan bahan penyusunan laporan.

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian

menyelenggarakan fungsi:

a. Pelaksanaan urusan administrasi surat menyurat;

b. Penyelenggaraan urusan rumah tangga

c. Pengelolaan kearsipan;

d. Pengelolaan dan pencatatan aset;

e. Pelaksanaan urusan kelembagaan, ketatalaksanaan, rumah

tangga, perlengkapan dan aset kantor;

f. Pelaksanaan pelayanan keprotokolan;

g. Penyusunan analisis jabatan dan beban kerja, evaluasi

jabatan, formasi dan kebutuhan pegawai;

h. Pelaksanaan peningkatan SDM aparatur;

i. Penyiapan bahan usulan pengangkatan PNS, kenaikan gaji

berkala, kenaikan pangkat, mutasi dan cuti pegawaij. Penyelenggaraan disiplin pegawai;

k. Penyiapan bahan pembinaan PNS;

l. Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan

(3) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai

uraian tugas :

a. Merencanakan operasional pelaksanaan tugas pada

Subbagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan program

kerja tahunan;

b. Membagi tugas kepada pelaksana di lingkungan Subbagian

Umum dan Kepegawaian dengan memberi arahan sesuai

dengan bidang tugas dan permasalahannya agar

pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas ketatausahaan berupa

surat menyurat dan melaksanakan kearsipan sesuai

peraturan perundang-undangan yang berlaku agar

terlaksananya tertib administrasi;

d. Mengoordinasikan kegiatan penyelenggaraan urusan rumah

tangga dan memberi petunjuk pelaksanaan agar tugas-

tugas rumah tangga beijalan dengan baik;

e. Memeriksa surat masuk dan surat keluar serta memantau

penyelesaian surat yang sedang diproses agar penyelesaian

surat tepat waktu, sasaran dan kualitas;

f. Menyelenggarakan urusan keprotokolan dan penyiapan

rapat agar seluruh acara dapat berjalan lancar;

g. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan

prasarana, pengurusan rumah tangga,

pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan

aset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan

kantor;

h. Menyusun analisis jabatan dan beban kerja, evaluasi

jabatan, formasi dan kebutuhan pegawai;

i. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan disiplin

pegawai;

j. Melaksanakan penyiapan bahan usulan pengangkatan PNS,

kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, mutasi,

pengembangan karir dan cuti pegawai;

k. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan

dan ketatalaksanaan kepada unit keija di lingkungan dinas;

l. Mengoordinasikan urusan perlengkapan kantor dan memberi

petunjuk pelaksanaannya agar tugas-tugas perlengkapan

beijalan dengan baik;

m. Membubuhkan paraf pada naskah dinas agar terciptanya

tertib administrasi sesuai dengan tata naskah dinas;

n. Membuat saran pertimbangan pada bidang tugas Umum dan

kepegawaian untuk mendapatkan keputusan pimpinan;

o. Mengoordinasikan bawahan dalam pelaksanaan tugas dan

dalam penyusunan UKP, DUK, Karis/Karsu, Karpeg, BPJS,

TASPEN, Kenaikan Gaji Berkala, Cuti dan Pensiun pegawai

ASN;

p. Memeriksa hasil kerja bawahan guna penyempumaan lebih

lanjut dan mengevaluasi kegiatan subbagian umum dan

pelaporan dan untuk mengetahui kesesuaian dengan

rencana keija;

Menilai prestasi kerja bawahan untuk bahan penetapan

penilaian prestasi keija;

r. Melaporkan pelaksanaan tugas/kegiatan baik secara lisan

maupun terulis berdasarkan kegiatan yang telah

dilaksanakan sebagai bahan masukan bagi pimpinan; dan

s. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan