SUBBAGIAN KEUANGAN, PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
SUBBAGIAN KEUANGAN, PERENCANAAN, EVALUASI, DAN
PELAPORAN
Pasal 10
(1) Subbagian Keuangan, Program, Evaluasi, dan Pelaporan
mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan
administrasi keuangan dan pengumpulan bahan dan
pengolahan rencana program dan kegiatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Subbagian Keuangan, Program, Evaluasi,
dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyelenggaraan administrasi pembukuan anggaran
pengeluaran;
b. Pemverifikasian pertanggungjawaban anggaran pengeluaran;
c. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM);
d. Penyelenggaraan pelaporan akuntansi keuangan;
e. Pengumpulan bahan dan penyusunan Rencana Strategis
(Renstra), Rencana Keija (Renja), dan Peijanjian Kinerja
f. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kineija Instansi
Pemerintah (LAKIP); dan
g. Penyiapan bahan dan penyusunan rencana program dan
kegiatan;
h. Penyusunan Rencana Keija Anggaran (RKA);
i. penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan
Anggaran (DPPA);
j. Penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi dan
pelaporan program kegiatan.
k. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai
dengan ketentuan peraturan.
(3) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Kepala Subbagian Keuangan, Program, Evaluasi, dan
Pelaporan mempunyai uraian tugas :
a. Merencanakan operasional pelaksanaan tugas pada
Subbagian Keuangan berdasarkan program keija tahunan
agar pelaksanaan tugas dan kegiatan terjadwal;
b. Membagi tugas kepada pelaksana di lingkungan Subbagian
Keuangan dengan memberi arahan sesuai dengan bidang
tugas dan permasalahannya agar pelaksanaan tugas sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
c. Melaksanakan penyusunan bahan dan penyiapan anggaran;
d. Melaksanakan pengadministrasian dan pembukuan
keuangan;
e. Menyusun laporan dan dokumentasi pelaksanaan program
dan kegiatan;
f. Menyusun Laporan Akuntabilitas Kineija Instansi
Pemerintah (LAKIP);
g. Pengumpulan bahan dan penyusunan Rencana Strategis
(Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
h. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi;
i. Melaksanakan perbendaharaan keuangan;
j. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi
keuangan;
k. Melaksanakan penatausahaan belanja langsung dan belanja
tidak langsung;
l. Melaksanakan verifikasi keuangan;
m. Melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI), Sistem
Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan penyiapan bahan
pertanggungjawaban keuangan;
n. Melaksanakan monitoring dan evaluasi administrasi
keuangan;
o. Memeriksa hasil kerja bawahan untuk perbaikan guna
penyempumaan lebih lanjut;
p. Menilai prestasi kerja bawahan untuk bahan penetapan
penilaian prestasi kerja;
q. Membuat saran pertimbangan di bidang keuangan untuk
mendapatkan keputusan pimpinan;
r. Membubuhkan paraf pada naskah dinas agar terciptanya
tertib administrasi sesuai dengan tata naskah dinas;
s. Mengoordinasikan bawahan dalam pelaksanaan tugas dan
dalam penyusunan rancangan anggaran rutin dan
pembangunan agar rencana anggaran sesuai dengan
kegiatan yang akan dilaksanakan;
t. Mengikuti jalannya pembahasan dan penyusunan anggaran
bersama unit/satuan kerja yang lain agar rencana anggaran
dapat diperjuangkan;
u. Menyelia kegiatan bendahara agar dapat melaksanakan
kegiatan dengan berpedoman pada administrasi keuangan
yang berlaku;
v. Menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA);
w. Menyusun dan melaksanakan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan
Anggaran (DPPA);
x. Memeriksa hasil kerja bawahan guna penyempumaan lebih
lanjut mengevaluasi kegiatan subbagian keuangan dan
perencanaan dan untuk mengetahui kesesuaian dengan
rencana kerja;
y. Menilai prestasi kerja bawahan untuk bahan penetapan
penilaian prestasi kerja;
z. Melaporkan pelaksanaan tugas/kegiatan baik secara lisan
maupun terulis berdasarkan kegiatan yang telah
dilaksanakan sebagai bahan masukan bagi pimpinan; dan
aa. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai
dengan ketentuan peraturan.