Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

SUBBAGIAN KEUANGAN, PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

SUBBAGIAN KEUANGAN, PERENCANAAN, EVALUASI, DAN

PELAPORAN

Pasal 10

(1) Subbagian Keuangan, Program, Evaluasi, dan Pelaporan

mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan

administrasi keuangan dan pengumpulan bahan dan

pengolahan rencana program dan kegiatan.

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Kepala Subbagian Keuangan, Program, Evaluasi,

dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :

a. Penyelenggaraan administrasi pembukuan anggaran

pengeluaran;

b. Pemverifikasian pertanggungjawaban anggaran pengeluaran;

c. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM);

d. Penyelenggaraan pelaporan akuntansi keuangan;

e. Pengumpulan bahan dan penyusunan Rencana Strategis

(Renstra), Rencana Keija (Renja), dan Peijanjian Kinerja

f. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kineija Instansi

Pemerintah (LAKIP); dan

g. Penyiapan bahan dan penyusunan rencana program dan

kegiatan;

h. Penyusunan Rencana Keija Anggaran (RKA);

i. penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan

Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan

Anggaran (DPPA);

j. Penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi dan

pelaporan program kegiatan.

k. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai

dengan ketentuan peraturan.

(3) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Kepala Subbagian Keuangan, Program, Evaluasi, dan

Pelaporan mempunyai uraian tugas :

a. Merencanakan operasional pelaksanaan tugas pada

Subbagian Keuangan berdasarkan program keija tahunan

agar pelaksanaan tugas dan kegiatan terjadwal;

b. Membagi tugas kepada pelaksana di lingkungan Subbagian

Keuangan dengan memberi arahan sesuai dengan bidang

tugas dan permasalahannya agar pelaksanaan tugas sesuai

dengan ketentuan yang berlaku;

c. Melaksanakan penyusunan bahan dan penyiapan anggaran;

d. Melaksanakan pengadministrasian dan pembukuan

keuangan;

e. Menyusun laporan dan dokumentasi pelaksanaan program

dan kegiatan;

f. Menyusun Laporan Akuntabilitas Kineija Instansi

Pemerintah (LAKIP);

g. Pengumpulan bahan dan penyusunan Rencana Strategis

(Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);

h. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan

fungsi;

i. Melaksanakan perbendaharaan keuangan;

j. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi

keuangan;

k. Melaksanakan penatausahaan belanja langsung dan belanja

tidak langsung;

l. Melaksanakan verifikasi keuangan;

m. Melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI), Sistem

Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan penyiapan bahan

pertanggungjawaban keuangan;

n. Melaksanakan monitoring dan evaluasi administrasi

keuangan;

o. Memeriksa hasil kerja bawahan untuk perbaikan guna

penyempumaan lebih lanjut;

p. Menilai prestasi kerja bawahan untuk bahan penetapan

penilaian prestasi kerja;

q. Membuat saran pertimbangan di bidang keuangan untuk

mendapatkan keputusan pimpinan;

r. Membubuhkan paraf pada naskah dinas agar terciptanya

tertib administrasi sesuai dengan tata naskah dinas;

s. Mengoordinasikan bawahan dalam pelaksanaan tugas dan

dalam penyusunan rancangan anggaran rutin dan

pembangunan agar rencana anggaran sesuai dengan

kegiatan yang akan dilaksanakan;

t. Mengikuti jalannya pembahasan dan penyusunan anggaran

bersama unit/satuan kerja yang lain agar rencana anggaran

dapat diperjuangkan;

u. Menyelia kegiatan bendahara agar dapat melaksanakan

kegiatan dengan berpedoman pada administrasi keuangan

yang berlaku;

v. Menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA);

w. Menyusun dan melaksanakan Dokumen Pelaksanaan

Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan

Anggaran (DPPA);

x. Memeriksa hasil kerja bawahan guna penyempumaan lebih

lanjut mengevaluasi kegiatan subbagian keuangan dan

perencanaan dan untuk mengetahui kesesuaian dengan

rencana kerja;

y. Menilai prestasi kerja bawahan untuk bahan penetapan

penilaian prestasi kerja;

z. Melaporkan pelaksanaan tugas/kegiatan baik secara lisan

maupun terulis berdasarkan kegiatan yang telah

dilaksanakan sebagai bahan masukan bagi pimpinan; dan

aa. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai

dengan ketentuan peraturan.