SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
(1) Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dipimpin oleh seorang
kepala seksi dan bertanggung jawab kepada camat melalui
sekretaris kecamatan dan mempunyai tugas pokok membantu
camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan
pelaksanaan tugas camat dalam bidang pemberdayaan
masyarakat;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana program dan kegiatan pelayanan
pemberdayaan masyarakat dan desa;
b. Pelaksanaan pemberian perijinan, penetapan /
penyelenggaraan fasilitasi, pembinaan, rekomendasi,
pengendalian, koperasi, kehutanan, perkebunan,
peternakan dan perikanan;
c. Pelaksanaan penanganan dan penanggulangan bencana;
d. Pelaksanaan pelayanan di bidang kemasyarakatan;
e. Pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan pengoordinasian di
bidang keluarga berencana dan pembangunan keluarga
sejahtera;
f. Pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan pengoordinasian
pemberian perijinan, di bidang peridustrian, perdagangan,
perkoperasian dan perekonomian masyarakat;
g. Pelaksanaan koordinasi teknis operasional pelaksanaan
tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana
Teknis Badan yang berada di wilayah kecamatan dalam
pengembangan pemberdayaan masyarakat di wilayah
kecamatan;
h. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
i. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang
tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku;
j. Pelaksanaan koordinasi pengembangan pemberdayaan
masyarakat dengan sub unit keija lain di lingkungan
kecamatan;
k. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai
dengan ketentuan.
(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Kepala Seksi Pemberdayaan Masyrakat Desa
mempunyai uraian tugas :a. Menyusun rencana program dan kegiatan pelayanan
pemberdayaan masyarakat dan desa;
b. Membuat data profil dan monografi desa/kelurahan;
c. Memfasilitasi kegiatan program pemberdayaan masyarakat
dan program lainnya;
d. Menangani Bulan Bakti Gotong Royong (BBGR), masalah
pembinaan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
e. Membina dan pemberdayaan kelembagaan masyarakat
kelurahan / desa;
f. Melaksanakan program lomba desa;
g. Melaksanakan pembinaan dan memfasilitasi permodalan
usaha ekonomi mikro pedesaan dan koperasi;
h. Melaksanakan Pembinaan Pemberian Makanan Tambahan
Anak Sekolah (PMT AS), Kelompok Usaha Dasawisma;
i. Menangani pelaksanaan Teknologi Tepat Guna (TTG),
Posyantekdes dan Wartekdes;
j. Melaksanakan pelayanan penyaluran bantuan sosial dan
Beras Miskin (Raskin);
k. Melaksanakan pelayanan di bidang kepemudaan, Karang
Taruna dan lainnya;
l. Menangani bidang organisasi wanita, Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Dharma Wanita;
m. Melaksanakan pelayanan di bidang sosial, pengemis,
gelandangan, pekerja seks komersial dan orang gila;
n. Mengoordinir kegiatan keagamaan;
o. Membina kerukunan umat beragama;
p. Mengoordinir pelaksanaan Lembaga Gerakan Nasional
Orang Tua Asuh (GN-OTA);
q. Menangani masalah Pendidikan, Kesehatan, Olah Raga; dan
r. Melaksankan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
sesuai dengan ketentuan peraturan;