Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

(1) Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dipimpin oleh seorang

kepala seksi dan bertanggung jawab kepada camat melalui

sekretaris kecamatan dan mempunyai tugas pokok membantu

camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan

pelaksanaan tugas camat dalam bidang pemberdayaan

masyarakat;

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa

menyelenggarakan fungsi :

a. Penyusunan rencana program dan kegiatan pelayanan

pemberdayaan masyarakat dan desa;

b. Pelaksanaan pemberian perijinan, penetapan /

penyelenggaraan fasilitasi, pembinaan, rekomendasi,

pengendalian, koperasi, kehutanan, perkebunan,

peternakan dan perikanan;

c. Pelaksanaan penanganan dan penanggulangan bencana;

d. Pelaksanaan pelayanan di bidang kemasyarakatan;

e. Pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan pengoordinasian di

bidang keluarga berencana dan pembangunan keluarga

sejahtera;

f. Pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan pengoordinasian

pemberian perijinan, di bidang peridustrian, perdagangan,

perkoperasian dan perekonomian masyarakat;

g. Pelaksanaan koordinasi teknis operasional pelaksanaan

tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana

Teknis Badan yang berada di wilayah kecamatan dalam

pengembangan pemberdayaan masyarakat di wilayah

kecamatan;

h. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

i. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang

tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku;

j. Pelaksanaan koordinasi pengembangan pemberdayaan

masyarakat dengan sub unit keija lain di lingkungan

kecamatan;

k. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai

dengan ketentuan.

(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Kepala Seksi Pemberdayaan Masyrakat Desa

mempunyai uraian tugas :a. Menyusun rencana program dan kegiatan pelayanan

pemberdayaan masyarakat dan desa;

b. Membuat data profil dan monografi desa/kelurahan;

c. Memfasilitasi kegiatan program pemberdayaan masyarakat

dan program lainnya;

d. Menangani Bulan Bakti Gotong Royong (BBGR), masalah

pembinaan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)

e. Membina dan pemberdayaan kelembagaan masyarakat

kelurahan / desa;

f. Melaksanakan program lomba desa;

g. Melaksanakan pembinaan dan memfasilitasi permodalan

usaha ekonomi mikro pedesaan dan koperasi;

h. Melaksanakan Pembinaan Pemberian Makanan Tambahan

Anak Sekolah (PMT AS), Kelompok Usaha Dasawisma;

i. Menangani pelaksanaan Teknologi Tepat Guna (TTG),

Posyantekdes dan Wartekdes;

j. Melaksanakan pelayanan penyaluran bantuan sosial dan

Beras Miskin (Raskin);

k. Melaksanakan pelayanan di bidang kepemudaan, Karang

Taruna dan lainnya;

l. Menangani bidang organisasi wanita, Pemberdayaan

Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Dharma Wanita;

m. Melaksanakan pelayanan di bidang sosial, pengemis,

gelandangan, pekerja seks komersial dan orang gila;

n. Mengoordinir kegiatan keagamaan;

o. Membina kerukunan umat beragama;

p. Mengoordinir pelaksanaan Lembaga Gerakan Nasional

Orang Tua Asuh (GN-OTA);

q. Menangani masalah Pendidikan, Kesehatan, Olah Raga; dan

r. Melaksankan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

sesuai dengan ketentuan peraturan;