Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

SEKRETARIAT KECAMATAN / SEKCAM

Bagian Kedua

Sekretariat

Pasal 7

(1) Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang

berada di bawah dan bertanggungjawab kepada camat dan

mempunyai tugas pokok membantu camat dalam memimpin,

merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasi kegiatan

pelayanan dan administrasi umum, kepegawaian, keuangan,

perlengkapan kerumahtanggaan, dan ketatausahaan serta

melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan

peraturan yang berlaku;

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) Sekretaris Kecamatan menyelenggarakan fungsi :

a. Penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan

ketatausahaan;

b. Penyelenggaran persiapan penyusunan anggaran

kecamatan;

c. Penetapan penyusunan rencana kegiatan dan

pengendalian;

d. Penetapan pelaksanaan pengelolaan administrasi

perkantoran, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan,

dokumentasi, perpustakaan dan kepegawaian;

e. Penyelenggaraan pembinaan organisasi dan tatalaksana di

lingkungan kecamatan;

f. Pembinaan tertib administrasi, organisasi dan hukum di

lingkungan kecamatan;

g. Pengordinasian administrasi pelayanan publik di bidang

penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah

kecamatan;

h. Pelaksanaan fasilitasi penetapan rumusan kebijakan

pengelolaan administrasi kepegawaian perangkat daerah

lainnya diwilayah kecamatan; dan

i. Pelaksaan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan

Kecamatan dan unit kerja di kecamatan.

(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) Sekretaris Kecamatan mempunyai uraian tugas:

a. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan pemerintahan

pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan;

b. Membantu mengendalikan dan mengevaluasi rencana

pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan

pembinaan kemasyarakatan;

c. Mengoordinir pelaksanaan pelayanan administrasi umum,

perencanaan dan penatausahaan keuangan;

d. Mengoordinir penyusunan rencana program, kegiatan

anggaran kecamatan;

e. Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi pelayanan

publik di bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah di

wilayah kecamatan;

f. Memfasilitasi penetapan rumusan kebijakan pengelolaan

administrasi kepegawaian;

g. Melaksanakan pembinan tertib administrasi, organisasi

dan hukum di lingkungan kecamatan;

h. Melaksanakan pemberian pelayanan teknis pemerintahan

pada satuan kerja di wilayah kecamatan;

i. Mengoordinasikan kegiatan seksi-seksi; dan

j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai

dengan tugas pokok dan fungsinya

Pasal 8

Sekretariat membawahi:

1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;

2. Subbagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan.