SEKRETARIAT KECAMATAN / SEKCAM
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 7
(1) Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada camat dan
mempunyai tugas pokok membantu camat dalam memimpin,
merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasi kegiatan
pelayanan dan administrasi umum, kepegawaian, keuangan,
perlengkapan kerumahtanggaan, dan ketatausahaan serta
melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Sekretaris Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan
ketatausahaan;
b. Penyelenggaran persiapan penyusunan anggaran
kecamatan;
c. Penetapan penyusunan rencana kegiatan dan
pengendalian;
d. Penetapan pelaksanaan pengelolaan administrasi
perkantoran, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan,
dokumentasi, perpustakaan dan kepegawaian;
e. Penyelenggaraan pembinaan organisasi dan tatalaksana di
lingkungan kecamatan;
f. Pembinaan tertib administrasi, organisasi dan hukum di
lingkungan kecamatan;
g. Pengordinasian administrasi pelayanan publik di bidang
penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah
kecamatan;
h. Pelaksanaan fasilitasi penetapan rumusan kebijakan
pengelolaan administrasi kepegawaian perangkat daerah
lainnya diwilayah kecamatan; dan
i. Pelaksaan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan
Kecamatan dan unit kerja di kecamatan.
(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Sekretaris Kecamatan mempunyai uraian tugas:
a. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan pemerintahan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan;
b. Membantu mengendalikan dan mengevaluasi rencana
pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan;
c. Mengoordinir pelaksanaan pelayanan administrasi umum,
perencanaan dan penatausahaan keuangan;
d. Mengoordinir penyusunan rencana program, kegiatan
anggaran kecamatan;
e. Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi pelayanan
publik di bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah di
wilayah kecamatan;
f. Memfasilitasi penetapan rumusan kebijakan pengelolaan
administrasi kepegawaian;
g. Melaksanakan pembinan tertib administrasi, organisasi
dan hukum di lingkungan kecamatan;
h. Melaksanakan pemberian pelayanan teknis pemerintahan
pada satuan kerja di wilayah kecamatan;
i. Mengoordinasikan kegiatan seksi-seksi; dan
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya
Pasal 8
Sekretariat membawahi:
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
2. Subbagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan.