Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

SEKSI TATA PEMERINTAHAN

SEKSI TATA PEMERINTAHAN

Pasal 11

(1) Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi

berada dibawah dan bertanggungjawab kepada camat melalui

sekretaris kecamatan dan mempunyai tugas pokok membantu

camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan

pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi

pengembangan otonomi daerah, politik dalam negeri dan

administrasi publik, kependudukan, hukum dan perundang-

undangan, perimbangan keuangan daerah dan fasilitasi

penyelenggaraan pemerintah desa/kelurahan serta

melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan

peraturan yang berlaku;

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Kepala Seksi Tata Pemerintahan

menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan rencana program dan kegiatan pelayanan

penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;

b. Pelaksanaan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan

kecamatan;

c. Pelaksanaan penetapan penyelenggaraan pembinaan dan

fasilitasi, pemberian rekomendasi serta koordinasi

pelaksanaan pengumpulan data di bidang pengembangan

otonomi daerah, politik dalam negeri dan administrasi

publik serta kependudukan;

d. Pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan pengoordinasian

pengumpulan data yang berkaitan dengan hukum dan

perundang-undangan;

e. Pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan pengkoordinasian

pengumpulan data yang berkaitan dengan perimbangan

keuangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan ;

f. Pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan pengkoordinasian

pengumpulan data yang berkaitan dengan penyelenggaraan

pemerintahan desa dan atau kelurahan organisasi

kemasyarakatan di desa dan/atau kelurahan;

g. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang

tugasnya;

h. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

i. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan

kecamatan dengan instansi terkait lainnya;

j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai

dengan ketentuan peraturan.

(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai uraian

tugas :

a. Memberikan pembinaan administrasi kelurahan/desa;

b. Memberikan pelayanan administrasi pertanahan;

c. Memfasilitasi pembuatan peta desa;

d. Memfasilitasi Pembuatan Peraturan Desa (Perdes),

Peraturan Kepala Desa ;

e. Membuat/memberikan petunjuk teknis Pengelolaan

Administrasi Desa;

f. Membantu Rencana Tata Ruang Desa/Kelurahan;g. Memberikan Pelayanan Administrasi Pemerintahan

Desa/Kelurahan;

h. Membantu Pelayanan Administrasi Kependudukan dan

Pencatatan Sipil;

i. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan hari hari besar

j. Memberikan petunjuk/bimbingan dalam melaksanakan

tugas Kepala Desa/Lurah;

k. Mengiventarisir data Perangkat Desa /Kelurahan;

l. Membuat papan data (perangkat Desa/Rukun Tetangga [RT]

dan Rukun Warga [RW] serta Kepala Dusun);

m. Memberikan petunjuk/bimbingan dalam pelaksanaan tugas

Badan Permusyawaratan Desa;

n. Mengoordinir Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan

Kartu Keluarga (KK), mutasi dan mobilisasi penduduk;

o. Membuat laporan kependudukan secara berkala setiap

bulan;

p. Menghadiri pelaksanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades);

q. Membantu memfasilitasi penyelesaian masalah pertanahan;

r. Membuat pengantar / rekomendasi permintaan tunjangan

aparat desa;

s. Membuat pengantar hasil pelaksanaan Pilkades

t. Membuat laporan pelaksanaan Hasil Pilkades pembentukan

BPD baru maupun pergantian antar waktu;

u. Membuat data penduduk menurut usia;

v. Membuat Data Perangkat Desa, Ketua Rukun Tetangga (RT),

Rukun Warga (RW) dan Kepala Dusun;

w. Membuat pengantar pengambilan dana penyisihan Pajak

Bumi dan Bangunan (PBB) dan Dana Operasional

Kelurahan;

x. Membuat rekomendasi bakal calon kepala desa;

y. Membuat Pengantar Hasil Pelaksanaan Pemilihan Badan

Musyawarah Desa (BPD);

z. Memfasilitasi proses pencalonan, pemilihan,pelantikan, dan

pemberhentian kepala desa; dan

aa. Membantu pembinaan/memfasilitasi pembuatan peraturan

desa / kelurahan;

bb. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai

dengan ketentuan;