SEKSI TATA PEMERINTAHAN
SEKSI TATA PEMERINTAHAN
Pasal 11
(1) Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
berada dibawah dan bertanggungjawab kepada camat melalui
sekretaris kecamatan dan mempunyai tugas pokok membantu
camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi
pengembangan otonomi daerah, politik dalam negeri dan
administrasi publik, kependudukan, hukum dan perundang-
undangan, perimbangan keuangan daerah dan fasilitasi
penyelenggaraan pemerintah desa/kelurahan serta
melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Seksi Tata Pemerintahan
menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan rencana program dan kegiatan pelayanan
penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
b. Pelaksanaan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan
kecamatan;
c. Pelaksanaan penetapan penyelenggaraan pembinaan dan
fasilitasi, pemberian rekomendasi serta koordinasi
pelaksanaan pengumpulan data di bidang pengembangan
otonomi daerah, politik dalam negeri dan administrasi
publik serta kependudukan;
d. Pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan pengoordinasian
pengumpulan data yang berkaitan dengan hukum dan
perundang-undangan;
e. Pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan pengkoordinasian
pengumpulan data yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan ;
f. Pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan pengkoordinasian
pengumpulan data yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pemerintahan desa dan atau kelurahan organisasi
kemasyarakatan di desa dan/atau kelurahan;
g. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang
tugasnya;
h. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
i. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan
kecamatan dengan instansi terkait lainnya;
j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai
dengan ketentuan peraturan.
(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai uraian
tugas :
a. Memberikan pembinaan administrasi kelurahan/desa;
b. Memberikan pelayanan administrasi pertanahan;
c. Memfasilitasi pembuatan peta desa;
d. Memfasilitasi Pembuatan Peraturan Desa (Perdes),
Peraturan Kepala Desa ;
e. Membuat/memberikan petunjuk teknis Pengelolaan
Administrasi Desa;
f. Membantu Rencana Tata Ruang Desa/Kelurahan;g. Memberikan Pelayanan Administrasi Pemerintahan
Desa/Kelurahan;
h. Membantu Pelayanan Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil;
i. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan hari hari besar
j. Memberikan petunjuk/bimbingan dalam melaksanakan
tugas Kepala Desa/Lurah;
k. Mengiventarisir data Perangkat Desa /Kelurahan;
l. Membuat papan data (perangkat Desa/Rukun Tetangga [RT]
dan Rukun Warga [RW] serta Kepala Dusun);
m. Memberikan petunjuk/bimbingan dalam pelaksanaan tugas
Badan Permusyawaratan Desa;
n. Mengoordinir Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
Kartu Keluarga (KK), mutasi dan mobilisasi penduduk;
o. Membuat laporan kependudukan secara berkala setiap
bulan;
p. Menghadiri pelaksanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades);
q. Membantu memfasilitasi penyelesaian masalah pertanahan;
r. Membuat pengantar / rekomendasi permintaan tunjangan
aparat desa;
s. Membuat pengantar hasil pelaksanaan Pilkades
t. Membuat laporan pelaksanaan Hasil Pilkades pembentukan
BPD baru maupun pergantian antar waktu;
u. Membuat data penduduk menurut usia;
v. Membuat Data Perangkat Desa, Ketua Rukun Tetangga (RT),
Rukun Warga (RW) dan Kepala Dusun;
w. Membuat pengantar pengambilan dana penyisihan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) dan Dana Operasional
Kelurahan;
x. Membuat rekomendasi bakal calon kepala desa;
y. Membuat Pengantar Hasil Pelaksanaan Pemilihan Badan
Musyawarah Desa (BPD);
z. Memfasilitasi proses pencalonan, pemilihan,pelantikan, dan
pemberhentian kepala desa; dan
aa. Membantu pembinaan/memfasilitasi pembuatan peraturan
desa / kelurahan;
bb. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai
dengan ketentuan;