SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
SEKSI KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Pasal 12
(1) Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh
seorang kepala seksi berada dibawah dan bertanggungjawab
kepada camat melalui sekretaris dan mempunyai tugas pokok
membantu camat dalam menyiapkan bahan rumusan
kebijakan dan pelaksanaan tugas camat dalam bidang
pelayanan dan pengendalian ketenteraman dan ketertiban
umum;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
menyelenggarakan fungsi :a. Penyelenggaran pengendalian ketenteraman dan Ketertiban
Umum, fasilitasi dan bantuan pelaksanaan operasional
penegakan peraturan daerah dan peraturan/keputusan
bupati di wilayah kecamatan;
b. Pembinaan pelaksanaan penyusunan rencana dan program
pengendalian operasional polisi pamong praja dalam
pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum serta
bantuan pelaksanaan operasional penegakan peraturan
daerah dan peraturan/keputusan bupati;
c. Pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan satuan perlindungan
masyarakat melalui kesiagaan penanggulangan bencana
serta peningkatan sumber daya manusia satuan linmas ;
d. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi teknis pelaksanaan
operasional penyidikan pelanggaran peraturan daerah
dengan instansi terkait;
e. Pengoordinasian dan fasilitasi kemanan dan ketertiban
penyelenggaraan Pemilihan Umum (PEMILU) dengan
instansi terkait;
f. Pengoordinasian dan pembinaan pengendalian
ketenteraman dan ketertiban umum, kesatuan bangsa dan
perlindungan masyarakat dengan instansi terkait;
g. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
h. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang
tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku;
i. Pelaksanaan koordinasi ketenteraman dan ketertiban
umum dengan sub unit kerja lain di lingkungan kecamatan
j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai
dengan ketentuan peraturan.
(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
mempunyai uraian tugas :
a. Melaksanakan penertiban bersama dinas instansi terkait:
pasar, terminal, bangunan, tempat hiburan, lokalisasi dan
perjudian;
b. Memonitoring dan mengawasi adanya selebaran-selebaran,
serta isu-isu yang menyesatkan;
c. menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi dengan
intansi terkait dalam rangka pengamanan penyelenggaraan
Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan
Perangkat Desa di wilayah kecamatan;
d. Mendata tentang keberadaan Partai Politik, Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM), kelembagaan yang ada di
masyarakat;
e. Mengawasi tentang kegiatan Organisasi Kemsyarakatan/
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
f. memfasilitasi penyelesaian perselisihan/persengketaan
antar warga agar tercipta situasi yang kondusif di wilayah
kecamatan;
g. Memberikan rekomendasi peijinan, ijin mendirikan
bangunan dan pertambangan;
h. Membina dan memfasilitasi masalah perlindungan
masyarakat desa/ kelurahan;
i Memonitoring perkembangan Ideologi, Politik, Ekonomi,
Sosial, dan Budaya (IPOLEKSOSBUD) di wilayah
kecamatan; j. Memberikan masukan/telahaan staf kepada pimpinan
tentang berita-berita yang mengarah kepada gangguan
keamanan masyarakat;
k. Melakukan keijasama dengan seksi lain yang menagani
pelaksanaan apel peringatan hari besar nasional;
l. Menyusun dan membuat berkas masalah ketertiban dengan
baik;
m. Mendampingi pimpinan apabila diperlukan, dalam
melaksanakan tugas / kunjungan ke lapangan;
n. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai
dengan ketentuan peraturan.
















