Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

SEKSI KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Pasal 12

(1) Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh

seorang kepala seksi berada dibawah dan bertanggungjawab

kepada camat melalui sekretaris dan mempunyai tugas pokok

membantu camat dalam menyiapkan bahan rumusan

kebijakan dan pelaksanaan tugas camat dalam bidang

pelayanan dan pengendalian ketenteraman dan ketertiban

umum;

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum

menyelenggarakan fungsi :a. Penyelenggaran pengendalian ketenteraman dan Ketertiban

Umum, fasilitasi dan bantuan pelaksanaan operasional

penegakan peraturan daerah dan peraturan/keputusan

bupati di wilayah kecamatan;

b. Pembinaan pelaksanaan penyusunan rencana dan program

pengendalian operasional polisi pamong praja dalam

pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum serta

bantuan pelaksanaan operasional penegakan peraturan

daerah dan peraturan/keputusan bupati;

c. Pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan satuan perlindungan

masyarakat melalui kesiagaan penanggulangan bencana

serta peningkatan sumber daya manusia satuan linmas ;

d. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi teknis pelaksanaan

operasional penyidikan pelanggaran peraturan daerah

dengan instansi terkait;

e. Pengoordinasian dan fasilitasi kemanan dan ketertiban

penyelenggaraan Pemilihan Umum (PEMILU) dengan

instansi terkait;

f. Pengoordinasian dan pembinaan pengendalian

ketenteraman dan ketertiban umum, kesatuan bangsa dan

perlindungan masyarakat dengan instansi terkait;

g. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

h. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang

tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku;

i. Pelaksanaan koordinasi ketenteraman dan ketertiban

umum dengan sub unit kerja lain di lingkungan kecamatan

j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai

dengan ketentuan peraturan.

(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum

mempunyai uraian tugas :

a. Melaksanakan penertiban bersama dinas instansi terkait:

pasar, terminal, bangunan, tempat hiburan, lokalisasi dan

perjudian;

b. Memonitoring dan mengawasi adanya selebaran-selebaran,

serta isu-isu yang menyesatkan;

c. menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi dengan

intansi terkait dalam rangka pengamanan penyelenggaraan

Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan

Perangkat Desa di wilayah kecamatan;

d. Mendata tentang keberadaan Partai Politik, Lembaga

Swadaya Masyarakat (LSM), kelembagaan yang ada di

masyarakat;

e. Mengawasi tentang kegiatan Organisasi Kemsyarakatan/

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);

f. memfasilitasi penyelesaian perselisihan/persengketaan

antar warga agar tercipta situasi yang kondusif di wilayah

kecamatan;

g. Memberikan rekomendasi peijinan, ijin mendirikan

bangunan dan pertambangan;

h. Membina dan memfasilitasi masalah perlindungan

masyarakat desa/ kelurahan;

i Memonitoring perkembangan Ideologi, Politik, Ekonomi,

Sosial, dan Budaya (IPOLEKSOSBUD) di wilayah

kecamatan; j. Memberikan masukan/telahaan staf kepada pimpinan

tentang berita-berita yang mengarah kepada gangguan

keamanan masyarakat;

k. Melakukan keijasama dengan seksi lain yang menagani

pelaksanaan apel peringatan hari besar nasional;

l. Menyusun dan membuat berkas masalah ketertiban dengan

baik;

m. Mendampingi pimpinan apabila diperlukan, dalam

melaksanakan tugas / kunjungan ke lapangan;

n. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai

dengan ketentuan peraturan.