SEKSI PELAYANAN, INFORMASI DAN PENGADUAN
SEKSI PELAYANAN, INFORMASI DAN PENGADUAN
Pasal 15
(1) Seksi Pelayanan, Informasi dan Pengaduan dipimpin oleh
seorang kepala seksi dan bertanggung jawab kepada camat
melalui sekretaris kecamatan dan mempunyai tugas pokok
membantu camat dalam menyiapkan bahan rumusan
kebijakan dan pelaksanaan tugas camat dalam bidang
pelayanan, informasi dan pengaduan di wilayah Kecamatan;(2) Untuk melalcsanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan, Informasi dan Pengaduan
menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan program dan kegiatan di bidang pelayanan,
informasi dan pengaduan;
b. Pelaksana pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan
dokumentasi dan kearsipan kepada sub unit kerja di
wilayah kecamatan;
c. Pelaksanaan pembinaan pelayanan umum, informasi dan
pengaduan;
d. Penyusunan laporan penerapan dan pencapaian standar
pelayanan di bidang pelayanan, informasi dan pengaduan;
e. Pelaksanaan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan
Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional
dan Prosedur (SOP);
f. Pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat
(IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat
masyarakat secara periodik yang bertujuan untuk
memperbaiki kualitas layanan
g. Pelaksanaan administrasi pelayanan publik di wilayah
Kecamatan;
h. Penyusunan rancangan kebijakan penanganan pengaduan
masyarakat;
i. Pelaksanaan layanan pengaduan masayarakat;
j. Pelaksanaan kehumasan kecamatan;
k. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai
dengan ketentuan.
(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan, Informasi dan pengaduan
mempunyai uraian tugas :
a. Menyusun program dan kegiatan di bidang pelayanan,
informasi dan pengaduan;
b. Melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan
pembinaan dokumentasi dan kearsipan kepada sub unit
kerja di wilayah kecamatan;
c. Melaksanakan pembinaan pelayanan umum, informasi dan
pengaduan;
d. Menyusun laporan penerapan dan pencapaian Standar
Pelayanan Minimal (SPM);
e. Melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan
standar pelayanan di bidang pelayanan, informasi dan
pengaduan;
f. Melaksanakan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat
(IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat
masyarakat secara periodik yang bertujuan untuk
memperbaiki kualitas layanan
g. Melaksanakan administrasi pelayanan publik di wilayah
kecamatan;
h. Menyusun rancangan kebijakan penanganan pengaduan
masyarakat;
i. Melaksanakan pelayanan pengaduan masayarakat;
j. Melaksanakan tugas kehumasan kecamatan;
k. Mengelola website kecamatan;
l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai
dengan ketentuan.