Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

SEKSI PELAYANAN, INFORMASI DAN PENGADUAN

SEKSI PELAYANAN, INFORMASI DAN PENGADUAN

Pasal 15

(1) Seksi Pelayanan, Informasi dan Pengaduan dipimpin oleh

seorang kepala seksi dan bertanggung jawab kepada camat

melalui sekretaris kecamatan dan mempunyai tugas pokok

membantu camat dalam menyiapkan bahan rumusan

kebijakan dan pelaksanaan tugas camat dalam bidang

pelayanan, informasi dan pengaduan di wilayah Kecamatan;(2) Untuk melalcsanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan, Informasi dan Pengaduan

menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan program dan kegiatan di bidang pelayanan,

informasi dan pengaduan;

b. Pelaksana pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan

dokumentasi dan kearsipan kepada sub unit kerja di

wilayah kecamatan;

c. Pelaksanaan pembinaan pelayanan umum, informasi dan

pengaduan;

d. Penyusunan laporan penerapan dan pencapaian standar

pelayanan di bidang pelayanan, informasi dan pengaduan;

e. Pelaksanaan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan

Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional

dan Prosedur (SOP);

f. Pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat

(IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat

masyarakat secara periodik yang bertujuan untuk

memperbaiki kualitas layanan

g. Pelaksanaan administrasi pelayanan publik di wilayah

Kecamatan;

h. Penyusunan rancangan kebijakan penanganan pengaduan

masyarakat;

i. Pelaksanaan layanan pengaduan masayarakat;

j. Pelaksanaan kehumasan kecamatan;

k. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai

dengan ketentuan.

(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan, Informasi dan pengaduan

mempunyai uraian tugas :

a. Menyusun program dan kegiatan di bidang pelayanan,

informasi dan pengaduan;

b. Melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan

pembinaan dokumentasi dan kearsipan kepada sub unit

kerja di wilayah kecamatan;

c. Melaksanakan pembinaan pelayanan umum, informasi dan

pengaduan;

d. Menyusun laporan penerapan dan pencapaian Standar

Pelayanan Minimal (SPM);

e. Melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan

standar pelayanan di bidang pelayanan, informasi dan

pengaduan;

f. Melaksanakan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat

(IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat

masyarakat secara periodik yang bertujuan untuk

memperbaiki kualitas layanan

g. Melaksanakan administrasi pelayanan publik di wilayah

kecamatan;

h. Menyusun rancangan kebijakan penanganan pengaduan

masyarakat;

i. Melaksanakan pelayanan pengaduan masayarakat;

j. Melaksanakan tugas kehumasan kecamatan;

k. Mengelola website kecamatan;

l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai

dengan ketentuan.